
Sertifikasi ISPO berlaku mandatori (wajib) bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit baik yang diusahakan oleh perusahaan maupun Pekebun. Bagi Perusahaan Perkebunan berlaku wajib sejak peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 diundangkan sementara bagi Pekebun mulai berlaku 5 (lima) Tahun sejak Peraturan tersebut diundangkan. Kamis, 30 Mei 2024 bertempat di Gedung Aula Desa Kerta Bumi, Pengurus KUD Bumi subur menerima kunjungan para peserta pelatihan manajemen Audit ISPO yang bersalah dari 5 KUD dan 1 Gapoktan yang bersalah dari Kabupaten Paser, 1 KUD dari Kabupaten Penajam Paser Utara, Serta 7 KUD yang berasal dari Kabupaten Kutai Timur. Dalam Kunjungan tersebut dibagi menjadi 3 sesi, 1. Pemaparan Materi terkait Strategi-strategi dalam menghadapi Audit Eksternal. 2. Kunjungan ke Kantor KUD Bumi Subur untuk melihat langsung Tata Kelola Kelengkapan Dokumen berdasarkan Lampiran II Permentan 38 Tahun 2020. 3. Kunjungan Ke Gudang Limbah B3 dan Kebun Milik Petani Peserta Sertifikasi ISPO. Adapun kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur yang bekerja sama dengan PT. LPP Agro Nusantara Yogyakarta dan NJO Solidaridad Indonesia.
"Semoga dengan adanya study tiru ini peserta dapat mengamati, meniru dan memodifikasi strategi-strategi KUD Bumi Subur dalam menghadapai Audit Ekternal Lembaga Sertifikasi, dan harapannya juga Lembaga Pekebun yang sudah tersertifikasi dan bermitra dengan PKS-PKS terdekat serta mendapatkan Harga TBS yang sesuai dengan Harga Standar Ketetapan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur", Nur Syahid (Ketua KUD Bumi Subur).


